Pornografi

Mendengar stigma negatif tentang pornografi, Adi sebagai pemuda baik dan penurut yang baru saja beranjak remaja ikut menjauhi segala hal berbau pornografi tanpa tahu betul apa itu. Suatu ketika saat dia memergoki teman-temannya nonton blue film bareng, sebagai remaja yang masih memiliki rasa ingin tahu yang tinggi merasa penasaran dengan hal baru tersebut, tetapi karena berbenturan dengan apa yang ia yakini selama ini, fikiran dan hatinya mulai saling bentrok antara ikut nonton atau lari menjauh, singkat cerita rasa penasaran menang. Awalnya ia merasa jijik, tetapi rasa ingin tahu dan penasaran dengan 'jenis' film lain, ia pun mulai bereksplorasi di dunia maya yang membuatnya makin lama makin terbiasa dengan 'hal jijik' tersebut yang akhirnya menjadi ketagihan, efek candu penggemar pornografi.

Begitulah sepenggal cerita yang banyak dialami oleh anak muda disekitar kita, dan masih banyak cerita lain tentang awal mula seorang anak kenal dunia kelam tersebut. Memang miris tetapi itulah fakta di lapangan. Berkembangnya teknologi tidak dibarengi dengan pengembangan ilmu agama, dan sudah menjadi hal lumrah ketika mendengar seorang remaja laki-laki diolok teman sebayanya apabila ia masih 'perawan' dengan 'hal jijik' tersebut. Itu membuktikan bahwa pornografi masih 'diterima' di kalangan pelajar dan umum walaupun tetap dijauhi. Cinta tapi benci, mungkin itulah ungkapan yang tepat.

Disebutkan dalam UU, definisi dari pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan andil cukup besar terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia. Dari pornografi tindak asusila dan pencabulan bahkan penyimpangan seksual dapat terjadi, akibat paparan pornografi yang mungkin saja tiap saat dikonsumsi mentah-mentah tanpa adanya pengendalian diri untuk menjauhinya, atau minimal tidak mempraktikannya kepada orang lain yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat pornografi tidaklah sedikit. Baik dari segi kesehatan yang dapat merusak keseimbangan hormon dalam tubuh manusia yang berakibat berubahnya pola pikir dan tingkah laku secara perlahan, efek candu yang mengakibatkan merasa kurang apabila tidak menonton film porno walaupun sehari, terjerumus dalam penyimpangan seksual yang berujung pada kebebasan seksual, terganggunya jiwa akibat merasa bersalah tetapi terperangkap dalam kurungan tagihan yang merusak. Secara umum, begitulah gambaran sederhana dari efek berantai daari pornografi.

Untuk menghindari pornografi, cukup dengan membuat batasan dan larangan dalam mengakses internet, karena tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini internet lah media terbesar bagi pembuat konten porno untuk menyebarkan kontennya yang menyesatkan, selain dari majalah dan komik dan media baca lainnya. Sehingga orang tua sebagai pelindung anaknya harus mempelajari internet agar tidak gaptek (gagap teknologi) yang membuat anak tidak bebas ketika berselancar di dunia maya. Tetap jaga komunikasi baik dengan anak, komunikasi yang baik serta keakraban dengan anak dapat memudahkan orang tua untuk menanamkan nilai moral serta bahaya dari penggunaan internet sehingga anak lebih waspada dan tidak mudah terkecoh.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »